Secara turun-temurun masyarakat adat di nusantara Indonesia hidup bersama dengan alam. Di banyak tempat di wilayah pesisir, masyarakat adat dan ekosistem mangrove hidup berdampingan dan saling menghidupi. Hal tersebut tergambar dalam diskusi daring #NgobrolBarengTimYHB yang dilaksanakan oleh Blue Forests.
#NgobrolBarengTimYHB adalah seri diskusi daring yang diadakan oleh Blue Forests selama masa pandemi Covid-19 ini. Pada seri “Mangrove dan Masyarakat Adat” yang diselenggarakan pada Selasa, 2 Juni 2020, diskusi ini turut menghadirkan Paskalis Wakat, seorang seniman ukir dan tokoh masyarakat adat dari Kampung Yepem, Asmat, Papua.
Dari obrolan Tim Blue Forests dengan Paskalis Wakat terungkap arti penting ekosistem mangrove bagi masyarakat adat Asmat. Ekosistem mangrove yang terjaga kelestariannya memberikan manfaat bagi masyarakat adat. Sebaliknya, praktik kearifan lokal masyarakat adat turut menjaga keberlangsungan ekosistem mangrove.
Manfaat yang diberikan oleh ekosistem mangrove dirasakan masyarakat adat dalam aspek sosial, ekonomi, dan ekologis. Keadaan ini terwakili dengan baik lewat frasa yang disampaikan oleh Paskalis Wakat, yaitu “hutan mangrove adalah ibu bagi Orang Asmat.” Maksudnya adalah mangrove telah melakukan semua tindakan seperti yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anaknya. Merawat, memberi makan, menjaga, melindungi, hingga menyokong kehidupan mereka. Semua hal tersebut dirasakan masyarakat adat Asmat dalam interaksinya dengan ekosistem mangrove di pesisir selatan Papua.
Dari aspek sosial, hutan mangrove merupakan identitas yang sangat penting bagi masyarakat adat Asmat. Beberapa lokasi di dalam areal mangrove merupakan daerah sakral atau keramat bagi mereka. Guna melindungi daerah tersebut masyarakat Asmat menetapkan larangan atau pembatasan aktivitas pemanfaatan. “Kami menerapkan yang namanya pisis, tetre, karu, dan teser,” kata Paskalis menjelaskan beberapa kearifan lokal yang dijalankan oleh masyarakat untuk melindungi ekosistem mangrove.
Pisis dan tetre merupakan tindakan konservasi tradisional yang diterapkan pada lokasi tertentu, misalnya pada areal hutan yang mulai kritis. Hutan yang telah dikenakan ritual Pisis dan tetre tidak boleh dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada alam untuk tumbuh kembali atau beregenerasi secara alami. Praktik kearifan lokal ini mirip dengan sasi yang dilaksanakan di daerah Maluku dan sekitarnya.
Sementara itu, karu dan teser adalah bentuk hukum dalam sistem kepercayaan masyarakat adat Asmat. Sanksi dari kedua pelanggaran hukum ini dipercaya diturunkan langsung oleh leluhur kepada para pelanggarnya. Karu adalah pelanggaran hukum yang masih dianggap ringan. Sanksinya dapat berupa teguran atau kesialan. Sedangkan bentuk pelanggaran adat yang paling berat adalah teser. Pelanggaran atas hukum ini bisa berakibat celaka bahkan meninggal dunia. Hukum adat ini sangat dipegang oleh masyarakat adat Asmat, termasuk dalam mengelola sumber daya alam mereka.
Hutan mangrove juga menjadi penyedia bahan baku untuk pembangunan rumah adat jew. Jew merupakan pusat kegiatan sosial bagi masyarakat adat Asmat. Rumah tradisional berbentuk bangunan panggung yang memanjang Banyak aktivitas masyarakat, mulai dari berinteraksi, perhelatan ritual adat, hingga musyawarah pengambilan keputusan dilaksanakan. Itulah sebabnya mengapa masyarakat adat Asmat sangat melindungi hutan mangrove. ”Kalau (hutan) mangrove ini rusak, kita mau dapat bahan untuk bangun jew dari mana? Kalau sudah begitu bisa-bisa adat akan hilang. Orang Asmat pasti akan hilang juga,” terang Paskalis.
Ekosistem mangrove yang lestari juga memberi manfaat bagi masyarakat adat dari aspek ekonomi. Seperti yang telah diketahui bersama, mangrove yang sehat merupakan tempat berpijah dan mencari makan bagi berbagai biota perairan. Hasil perikanan di ekosistem mangrove yang melimpah dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk memenuhi perekonomian rumah tangganya. Di kampung Paskalis contohnya, sebagian besar warga berprofesi sebagai nelayan yang memanfaatkan melimpahnya hasil alam di sekitar ekosistem mangrove. Diantaranya adalah berbagai jenis ikan, udang, kerang, hingga karaka atau kepiting bakau yang terkenal sebagai hidangan mewah di restoran-restoran berbagai kota dan negara.
Hasil tangkapan para nelayan tradisional Asmat sebagian besar didistribusikan ke pasar di pusat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat lainnya. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hingga biaya sekolah dan kuliah anak. “Di kampung kami sudah cukup banyak anak yang lanjut kuliah keluar kota karena hasil dari hutan mangrove ini,” kata Paskalis sambil tersenyum.
Bahkan perekonomian masyarakat adat yang berbasis pengelolaan sumber daya alam ini terbukti lebih tangguh (resilience) bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Saat perekonomian sedang kepayahan karena Covid-19, resesi hampir tidak dirasakan oleh masyarakat adat di Asmat. Mereka yang masih menggantungkan hidup pada alam tetap bekerja seperti biasa. Selain aktivitas di pesisir seperti yang disebutkan di atas, masyarakat adat Asmat juga masih bisa memanfaatkan hutan untuk memangkur sagu dan mengumpulkan hasil hutan lainnya. Ada pula yang berkebun dengan menanam sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian.
Masyarakat adat di Asmat membentuk jaring pengaman sosial mereka sendiri lewat pengelolaan sumber daya alam yang lestari. Dengan begitu alam memberikan jaminan ketersediaan mata pencaharian yang terus ada. Cukup dan berkelanjutan.
Selain dari aspek sosial dan ekonomi, manfaat ekologis dari ekosistem mangrove yang masih terjaga turut dirasakan oleh masyarakat adat. Pohon-pohon mangrove yang hidup di sepanjang pesisir berfungsi sebagai pengikat tanah hingga mengurangi resiko abrasi. Fungsi sabuk hijau (green belt) dari ekosistem mangrove juga dirasakan oleh masyarakat adat yang hidup di perkampungan pesisir. Mangrove menjadi semacam benteng alami yang melindungi perkampungan dari terjangan badai dan ombak besar.
“Setiap akhir sampai awal tahun daerah kami menghadapi yang namanya angin barat. Saat itu angin dan ombak besar biasa mengancam kita di laut. Tapi karena ada hutan mangrove kami bisa hidup dengan tenang di kampung,” kata Paskalis menjelaskan.
Beberapa Ancaman
Ekosistem mangrove dengan aktivitas pemanfaatan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adat saat ini mendapat ancaman yang berpotensi mengganggu kelestarian. Selain karena tekanan dari masuknya sistem yang lebih modern, ancaman terbesar datang dari proses alih fungsi lahan di kawasan mangrove. Alih fungsi lahan diperuntukan guna membuka pemukiman baru, kawasan perkantoran, dan fasilitas infrastruktur lainnya dalam skema pembangunan oleh pemerintah. Selain itu pembukaan lahan secara besar-besaran juga terjadi dengan masuknya industri perkebunan monokultur berskala besar seperti kelapa sawit juga aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
Hal ini mulai dirasakan dampaknya oleh tetangga Kabupaten Asmat, seperti Mimika, Mappi, Boven Digul, dan Merauke. Alih fungsi kawasan masyarakat adat secara besar-besaran juga berarti alih rupa sistem sosial bagi mereka. Hutan yang hilang menyebabkan terkikisnya nilai identitas kebudayaan masyarakat adat, yang dulunya berburu-meramu dan pemanfaatan tradisional kini dipaksa beralih pada sistem perekonomian yang lebih modern. Mereka yang tidak punya cukup bekal menghadapi perubahan tersebut akan hidup dalam kondisi yang sangat rentan.
Guna mengantisipasi dampak tersebut sampai di kampung-kampung di Asmat, masyarakat adat mulai melakukan upaya pengamanan hutan di tingkat kampung. Dengan dukungan berbagai pihak, mereka melakukan program aksi untuk meningkatkan pengelolaan berbasis masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pemetaan wilayah kelola masyarakat adat, pembentukan kelompok jaga hutan yang melibatkan pemuda dan tokoh adat, penyusunan peraturan kampung yang mengadopsi hukum adat atau kearifan lokal yang masih dijalankan oleh masyarakat adat, serta pengembangan mata pencaharian yang berkelanjutan.
Penguatan sistem pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat diharapkan akan menjadi proteksi ketika ancaman tersebut sampai di kampung. Mengadopsi apa-apa yang selama ini dijalankan oleh masyarakat adat untuk diadaptasi ke dalam sistem pengelolaan tersebut akan menumbuhkan kepercayaan diri masyarakat dalam mengelola wilayahnya. Saat godaan alih fungsi kawasan datang mereka sudah punya modal dalam bentuk kesadaran bahwa hutan adalah aset penting bagi penghidupan. Saat hutan rusak, kehidupan akan terancam.
Beberapa Peluang
Kata kunci yang paling kuat dalam upaya peningkatan sistem pengelolaan kawasan hutan adalah kolaborasi. Kolaborasi pengelolaan (co-management) dalam suatu kawasan hutan akan menghimpun semua kekuatan dan kepentingan para pihak. Kolaborasi pengelolaan akan mengurangi ego sektoral dan tumpang tindih program serta kebijakan. Para stakeholder akan saling mengisi dalam upaya mendorong peningkatan pengelolaan kawasan hutan. Hal inilah yang sedang didorong untuk dilakukan di Asmat dan beberapa kabupaten lainnya di Papua.
Selain itu masyarakat adat dengan dukungan para pihak perlu menyambut kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pengelolaan hutan adat. Pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa Hutan Adat telah dinyatakan sebagai bukan Hutan Negara. Selain itu pemerintah juga telah menetapkan pelaksanaan skema Perhutanan Sosial yang termasuk di dalamnya adalah Hutan Adat. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan proses inventarisasi dan penetapan wilayah Hutan Adat di seluruh Indonesia termasuk di tanah Papua. Penetapan Hutan Adat adalah upaya legal formal untuk mengamankan kawasan hutan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat.
Diskusi ini bisa diakses melalui kanal YouTube: https://bit.ly/MangroveAsmat
Ditulis oleh: Wahyudin dan Sendy de Soysa