Makassar adalah Kota di pesisir Selatan Sulawesi. Terkenal sebagai kota bandar, pusat perdagangan dan peradaban Bugis Makassar masa lalu. Sama seperti kota-kota besar di Indonesia, pesisir menjadi lokus utama kehidupan kota. Hal ini menjadikan pesisir sangat padat baik sebagai ruang hidup bagi masyarakat, aktivitas ekonomi dan usaha maupun kegiatan pembangunan lainnya. Masyarakat, pemerintah, sektor swasta menjadikan pesisir sebagai primadona ruang kehidupan. Penataan kawasan pesisir di perkotaan tentu tidak mudah. Ruang terbatas sebagai penyambung perairan dan daratan ini biasanya sesak dengan berbagai peruntukan. Malah teramat amburadul, saling tumpang tindih dan menimbulkan konflik ruang pemanfaatan.
Menata pesisir Kota Makassar tidak mudah. Banyak kepentingan untuk memanfaatkan ruang pesisir yang harus diakomodasi. Kepentingan masyarakat yang sudah bertahun-tahun hidup di lahan pesisir, kepentingan para pebisnis yang melihat prospek usaha yang menggiurkan, keinginan pemerintah untuk menghasilkan sumber ekonomi daerah yang besar dan mendorong geliat ekonomi kota, serta kepentingan “lingkungan” pesisir yang harus lestari untuk menjaga fungsinya untuk ekonomi, sosial dan fisik bagi Kota Makassar.
Mau tidak mau pengaturan alokasi ruang pesisir harus ditegaskan. Kalau tidak, tumpang tindih dan konflik akan terjadi. Caranya dengan merencanakan alokasi ruang yang berimbang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Tentunya hal ini harus sinergi dengan RTRW provinsi dan nasional. Kepentingan pengelolaan baik oleh pemerintah, swasta, masyarakat dan juga ”lingkungan” harus diakomodasi. Ditata dan disinergikan dalam satu lanskap yang saling terhubung. Kadangkala karena banyaknya kepentingan sementara lahan di ruang pesisir terbatas, pilihannya menambah luas pesisir agar bisa mengakomodasi semuanya. Hal ini yang dilakukan oleh pemerintah Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka merencanakan reklamasi seluas 3.133,29 hektare dalam RTRW Kota Makassar tahun 2015-2034 yang diperkuat di dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019-2039.
Apakah pilihan kebijakan ini adalah ”win-win solution” atau justru menimbulkan persoalan baru? Bagaimana dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan? Siapa yang diuntungkan? Adakah pihak-pihak yang dirugikan? Jika memang untuk menyiapkan ruang yang memadai bagi semua kepentingan, lantas mengapa alokasi reklamasinya hanya diperuntukkan bagi zona jasa dan perdagangan? Mengapa zona pemanfaatan umum oleh masyarakat juga tidak ditambah? Mengapa zona perlindungan setempat tidak dialokasikan di ruang reklamasi ini? Masih banyak pertanyaan menyoal hal ini. Sebagian kalangan menganggap proses politik dalam pengalokasian ruang pesisir Kota Makassar memenangkan kepentingan bisnis dan ekonomi daerah semata. Masyarakat dan lingkungan tidak mendapatkan ruang dalam rencana reklamasi. Sementara itu ruang hidup mereka di lahan pesisir sekarang semakin tergerus dan terbatas.
Ruang kelola dan ruang hidup masyarakat dalam pengalokasian wilayah perlu diperjuangkan. Pun demikian dengan ruang hidup ekosistem pesisir. Keduanya semestinya mendapatkan ruang dalam pengalokasian wilayah pesisir baik di dalam RTRW maupun RZWP3K. Pilihannya tentu melalui proses politik dengan cara memengaruhi proses pengalokasian ruang pada saat penyusunan RTRW dan RZWP3K. Walaupun kadangkala konsistensi penerapannya pun masih bermasalah. Namun ini persoalan tersendiri. Setidaknya alas legal penggunaan ruang bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Hal ini yang kadangkala luput dilakukan. Baik oleh pihak yang menyusun pengalokasian ruang maupun oleh masyarakat dan pejuang lingkungan yang akan terdampak oleh kebijakan ini.
Saat ini proses revisi RTRW tengah berjalan melalui mekanisme evaluasi lima tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Pengalokasian ruang yang lebih adil bagi masyarakat dan lingkungan bisa diperjuangkan lewat proses ini. Selain itu tersedia pula beberapa ruang politik dan legal formal yang bisa didorong seperti pengajuan revisi peraturan daerah RZWP3K.
Selain ruang hidup masyarakat, lingkungan juga terancam. Ekosistem mangrove misalnya. Pengalokasian wilayah pesisir untuk reklamasi mengancam keberadaan ekosistem ini. Padahal fungsi ekosistem mangrove sebagai feeding and nursery ground menyumbang sebesar 75% bagi komoditas perikanan pesisir. Belum lagi kemampuan fisiknya menjaga intrusi dan abrasi. Mangrove Kota Makassar semakin menyusut dari tahun ke tahun oleh tekanan pemanfaatan ruang pesisir. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar dalam Laporan Pengakurasian Data Mangrove tahun 2016 menunjukkan luasan mangrove menyusut drastis dalam lima belas tahun terakhir. Penyusutannya mencapai 76%, yaitu seluas 411,7 hektare pada tahun 2001 menurun menjadi 100,07 hektare pada tahun 2016. Rencana reklamasi yang menyasar pesisir Kota Makassar akan semakin menyusutkan ruang hidup ekosistem mangrove.
Kita perlu mencari jalan untuk memperjuangkan keberadaan ekosistem mangrove Kota Makassar. Sinergi dan integrasi dengan kepentingan pengalokasian ruang perlu dilakukan. Mandat-mandat utama alokasi ruang yang dipersyaratkan perlu ditelisik untuk melihat peluang memasukkan ”kepentingan” mangrove ini di dalamnya. Salah satu mandat wajib bagi kota dalam pengalokasian ruang adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mangrove dapat didorong sebagai RTH. Contoh praktiknya sudah ada di Ekowisata Mangrove Lantebung, Kota Makassar. Menyematkan mangrove sebagai salah satu vegetasi yang berkontribusi terhadap target pencapaian 30% RTH di Kota Makassar bisa dimaknai sebagai peluang. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota tersebut. Pembagiannya adalah 20% ruang publik yang dibangun oleh pemerintah daerah dan sisanya oleh pihak swasta.
Kebutuhan RTH di Kota Makassar adalah seluas 1.264,58 hektare. Namun hingga tahun 2019 ketersediaan RTH di Kota Makassar baru mencapai 11%[1]. Luasan ini masih sangat jauh dari target yang ditetapkan. Wilayah perkotaan sangat sulit untuk mencapai target ini. Ruang-ruang publik tentu dapat didorong menjadi RTH. Lahan yang dikelola oleh sektor privat juga dapat diminta kontribusinya. Lahan pemerintah apalagi. Hanya memang luasannya belum memadai. Mangrove dapat dialokasikan untuk pencapaian target ini. Jika luas mangrove dimasukkan dalam RTH yaitu 100,07 hektare, kontribusinya dapat mencapai 8% dari total target RTH. Tentunya hal ini berpotensi meningkatkan capaian RTH Kota Makassar menuju nilai 19%. Upaya memasukkan mangrove sebagai RTH adalah perjuangan meningkatkan luasan RTH Kota Makassar sekaligus alat kebijakan untuk menjaga mangrove tetap eksis di pesisir Kota Makassar.
Tentunya perjuangan untuk memastikan kepentingan masyarakat kecil dan lingkungan tidak boleh berhenti. Langkah adaptasi kebijakan, menemukan ruang sinergi dengan kepentingan pemerintah, sektor swasta dan kepentingan pihak lainnya perlu terus digali. Era sekarang adalah era sinergi dan co-management. Berjuang untuk masyarakat dan lingkungan niscaya harus menggunakan platform sinergi dan co-management ini. Tentu dengan tujuan agar mudah diakomodasi dan mudah diimplementasikan.
[1] https://fajar.co.id/2019/01/17/ruang-terbuka-hijau-di-makassar-belum-penuhi-target/