Tahun 2020 hingga 2024 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai periode Percepatan Rehabilitasi Mangrove Nasional. Melalui Perpres 120/2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, ditargetkan 600.000 hektare kawasan mangrove direhabilitasi selama periode empat tahun tersebut. Upaya pelestarian ekosistem mangrove ini perlu disambut oleh seluruh pihak pada semua sektor dan lapisan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat di tingkat tapak.
Dibutuhkan satu strategi khusus untuk memastikan kelestarian mangrove dan pesisir turut terimplementasi dan terlaksana hingga pada tingkat tapak/desa. Monitoring dan pengawasan sumber daya alam (SDA) pada landskap mangrove, daerah aliran sungai, dan pesisir yang berbasis masyarakat penting untuk dilaksanakan. Partisipasi masyarakat setempat pada kegiatan pengawasan SDA dapat memastikan sistem pengawasan yang berlangsung sehari-hari (day to day) terimplementasi secara efektif. Keterlibatan masyarakat juga akan mengatasi tantangan kurangnya sumber daya manusia (SDM) pada instansi berwenang, diantaranya Polisi Kehutanan (Polhut) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pengawas kelautan dan perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Sistem pengawasan yang baik terhadap pengelolaan ekosistem mangrove dan pesisir menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan upaya perlindungan hutan dan pesisir yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat. Selain itu langkah ini juga memfasilitasi pengelolaan yang dapat menyesuaikan dengan perubahan. Dan tentu saja akan memperkuat hubungan antara para pihak dan kelompok-kelompok masyarakat. Monitoring dan evaluasi terhadap efektifnya pengelolaan ekosistem mangrove secara kolaboratif dapat berkontribusi pada peningkatan pengelolaan di masa depan dan juga pencapaian tujuan konservasi dan pembangunan lokal, nasional, dan global.
Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan SDA berbasis masyarakat, khususnya di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandah dan Yayasan Hutan Biru berkolaborasi melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan Patroli. Kegiatan yang didukung oleh UK-AID melalui Konsorsium Mitra Pesisir Biru ini telah dilaksanakan sejak Juli 2022.
Pada 25-30 Agustus 2022 kembali dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan Patroli bagi kelompok pengawas SDA di dua desa di Kecamantan Mandah, yaitu, Desa Pulau Cawan dan Desa Igal. Berdasarkan identifikasi masalah, di kedua desa ini marak terjadi kasus pelanggaran lingkungan berupa penebangan ilegal (illegal logging) kayu mangrove dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Kedua masalah ini berdampak pada kerusakan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat kedua desa yang berada dalam wilayah hutan mangrove dan pesisir Indragiri Hilir.
Pada kegiatan ini, selama dua hari, masing-masing kelompok diberikan penjelasan tentang pentingnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan SDA di level desa. Materi tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP) disampaikan oleh Salman Drajat Sitompul yang merupakan Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Mandah. Pada sesi ini dijelaskan tentang apa itu MMP beserta tugasnya dalam mendukung Polhut dalam melaksanakan tugas pengawasan kawasan hutan.
“MMP merupakan kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan yang bertugas membantu Polhut dalam melaksanakan pengawasan dan perlindungan hutan. Dalam melaksanakan tugasnya MMP di bawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi Pembina, yaitu DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Salman dalam penjelasana materinya.
Guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pengawasan SDA, kelompok juga didampingi cara penggunaan peralatan pendukung. Peralatan yang digunakan dalam pengawasan SDA diantaranya GPS (global positioning System), alat komunikasi handy talky, kamera, dan beberapa aplikasi pendukung. Selain itu, untuk mencatat informasi pada saat melakukan pengawasan SDA, kelompok juga diperkenalkan formulir atau lembar pengisian pengawasan-patroli. Formulir ini digunakan untuk mengumpulkan informasi seputar kondisi hutan, tumbuhan dan satwa. Ada pula formulir bersifat aksidentil yang diisi ketika kelompok mendapati tindak kejahatan pada saat melaksanakan pengawasan dan patroli.
Sebelum pelaksanaan pengawasan SDA, kelompok diajak untuk menyusun panduan atau SOP Pengawasan SDA secara partisipatif. SOP ini disusun sesuai dengan kebutuhan kelompok dan kondisi lokasi tempat dilakukannya pengawasan. Hasil diskusi kelompok dengan fasilitator KPH Mandah dan Yayasan Hutan Biru, secara garis besar SOP yang dihasilkan terbagi atas tiga bagian, yaitu, persiapan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pengawasan.
“Dengan SOP ini kami berharap menjadi petunjuk bagi kelompok dalam melaksanakan tugas pengawasan hutan dan sungai di desa kami. Tentunya kelompok tetap mengharapkan arahan dari Polhut (KPH Mandah) supaya kami bisa melaksanakan pengawasan sesuai dengan aturan,” kata Ridwan, Ketua Kelompok Pengawasan SDA Berbasis Masyarakat Desa Igal.
Briefing persiapan pengawasan juga dilakukan sehari sebelum pelaksanaan kegiatan. Hal-hal dipersiapkan diantaranya waktu dan lokasi, transportasi, logistik, serta pembagian peran masing-masing anggota kelompok.
“Lokasi yang dijadikan target pengawasan adalah yang biasa kita temukan penebangan mangrove dan peracunan ikan. Dengan adanya pengawasan kita berharap dapat memberikan sosialisasi atau penyadaran kepada pelaku penebangan dan peracunan,” Kata Said Aziz, Ketua Kelompok Pengawas SDA Berbasis Masyarakat Desa Pulau Cawan.
Pada pelaksanaannya, pengawasan dan patroli di Desa Pulau Cawan menjumpai pemanfaatan hasil perikanan oleh nelayan yang berasal dari desa lain. Kelompok tidak menjumpai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan racun atau alat tangkap yang merusak. Begitu pula dengan aktivitas penebangan kayu mangrove yang juga belum dijumpai oleh kelompok.
Selain melakukan pemantauan aktivitas pemanfaatan SDA, kelompok di Desa Pulau Cawan juga melakukan pendataan kondisi satwa dan tumbuhan. Pendataan ini dilakukan dengan cara observasi di sepanjang sungai yang dilalui. Kelompok berhasil mengidentifikasi berbagai jenis burung dan hewan laut yang menjadi komoditas pencarian nelayan.
Kegiatan pengawasan di Desa Igal berhasil menjumpai aktivitas penebangan kayu mangrove untuk kebutuhan pembuatan arang. Kelompok Pengawas SDA Berbasis Masyarakat Desa Igal menyampaikan himbauan larang menebang hutan mangrove, terutama di areal sempadan sungai.
“Kalau menebang di pinggir sungai, tanah bisa longsor. Sungai ini bisa semakin lebar dan terjadi pendangkalan. Kalau sudah begitu kita masyarakat juga yang akan dirugikan,” Jelas Ridwan kepada terduga pelaku penebangan pohon mangrove.
Pada pengawasan kali ini, kelompok melaksanakan aktivitas yang bersifat pencegahan, berupa sosialisasi dan himbauan untuk tidak merusak ekosistem hutan dan perairan.
Hasil pengawasan SDA yang dilakukan di dua desa di Kecamatan Mandah ini kemudian dituangkan dalam bentuk laporan pengawasan. Aktivitas pelanggaran yang dijumpai dicatat dalam jurnal laporan lengkap dengan dokumentasi titik koordinat dan foto. Hasil pengamatan berupa potensi SDA berupa hewan dan tumbuhan juga turut dicatat dalam jurnal laporan tersebut.
Laporan hasil pengawasan SDA selanjutnya akan diteruskan kepada para pihak yang berkepentingan, seperti Kepala Desa masing-masing, Polhut KPH Mandah, dan UPT PSDKP Wilayah 1 Tembilahan. Diharapkan laporan tersebut dapat menjadi informasi partisipatif terkait aktivitas pemanfaatan SDA yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.