#KabarBaik Tiga kampung di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua sepakat menganggarkan Dana Desa untuk kegiatan perlindungan hutan dan sumber daya alam kampung. Ketiga kampung tersebut adalah Kampung Beriten, Kampung Uwus, dan Kampung Bou.
Dana Desa yang dicairkan pada periode Februari-maret 2020 ini dikelola oleh Kelompok Jaga Hutan (KJH) di masing-masing kampung. Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional kegiatan konservasi di kampung. Mulai dari patroli dan pemantauan hutan, pemasangan papan himbauan, hingga melakukan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan hutan sebagai sumber penghidupan masyarakat kampung.
Kawasan hutan yang dilindungi oleh KJH di tiga kampung ini meliputi ekosistem mangrove di pesisir, hutan sagu, hingga tempat keramat yang menjadi bagian dari sejarah leluhur masyarakat adat.
Keberhasilan advokasi pendanaan untuk kegiatan konservasi di kampung ini dapat berhasil karena adanya kolaborasi antara Pemerintah Kampung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Asmat lewat dukungan proyek USAID LESTARI. Ke depannya Pemerintah Kampung dan DPMPK berkomitmen untuk menganggarkan Dana Desa untuk kegiatan serupa pada tahun anggaran berikutnya.