Konsultasi Publik Pertama Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kepulauan Tanakeke ini merupakan satu rangkaian proses konsultasi dari masing-masing dusun di Kepulauan Tanakeke yang dirancang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat serta suara mereka terwakili dalam proses perencanaan.

Dalam pertemuan ini, potensi terumbu karang, mangrove, dan perikanan dibahas secara bersama perwakilan masyarakat sebagai dasar perencanaan zonasi. Selain itu, juga menyoroti pengelolaan spesies yang bernilai ekonomi seperti gurita, teripang, dan Kuda Laut Barbouri (Hippocampus barbouri), termasuk pentingnya dokumen NDF (Non-Detriment Findings) oleh CITES dikemudian hari agar pemanfaatan Kuda Laut tetap terkendali dan berkelanjutan. Kebutuhan ini disampaikan oleh Tim BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang telah melakukan riset tentang Kuda Kaut di Tanakeke sejak tahun 2016.
Berbagai tanggapan masyarakat menjadi bagian penting dalam pertemuan ini, mulai dari kekhawatiran dampak zonasi terhadap nelayan lokal dan pembudidaya rumput laut, pengaturan jalur pelayaran, hingga penguatan pengawasan terhadap praktik destruktif seperti bom dan bius.


Perwakilan DKP Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Marhamah, juga mengusulkan agar rumusan dan kesepakatan dalam pertemuan ini ditindaklanjuti melalui konsultasi teknis dan konsultasi lanjutan. Terkait isu destructive fishing, perlu kolaborasi lebih kuat untuk pengawasan dan patroli yang didukung dengan pemetaan lokasi patroli kedepannya.
Karena itu, seluruh peserta atau perwakilan masyarakat melalui Berita Acara Konsultasi Publik Pertama menyepakati rencana zonasi awal dengan beberapa catatan penyesuaian, sekaligus penegasan untuk memperkuat rencana zonasi sebelum disepakati kembali dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

