Membangun Ketahanan Pangan Berbasis Pangan Lokal

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang diperlukan setiap hari guna melangsungkan kehidupan. Isu pangan menjadi pembahasan sangat penting yang mewarnai dinamika perkembangan ekonomi bahkan politik bangsa ini.

Sebagai negara agraris sekaligus negara maritim tidak serta merta membawa Indonesia mampu mencapai kedaulatan pangan. Banyak masalah yang terus terjadi berkaitan dengan ketersediaan pangan seperti: kekurangan pangan, melonjaknya harga pangan pada musim tertentu, kualitas pangan, kelaparan, gizi buruk dan keracunan.

Bahkan pada kasus tertentu masalah kekurangan pangan bisa memicu tindak kekerasan, kerusuhan dan penjarahan. Padahal kejadian seperti ini tidak semestinya terjadi karena negara berkewajiban menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya. Seperti diatur dalam UU tentang Pangan poin b “bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal”.

Tantangan ketersediaan pangan tidak cukup hanya diatasi dengan bercocok tanam saja, tetapi diperlukan Sistem Manajemen Pangan. Yakni bagaimana menciptakan sistem produksi mulai dari perencanaan, budidaya, panen, pasca panen, distribusi hingga pemasaran yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Contoh: melakukan perencanaan penanaman dengan mempertimbangkan kondisi lahan, musim, rotasi tanaman, ketersediaan nutrisi tanaman, sehingga tidak mengalami gagal panen. Selain tantangan ini, tantangan ketersediaan pangan lainnya adalah arus impor pangan yang sangat sulit dibendung.

Beragam produk pangan impor seperti beras, gula, garam, gandum dll. Sesuai Data BPS, jumlah beras impor sebesar 2,2 juta ton, sementara produksi beras tahun 2018 sebesar 32,42 juta ton beras, dengan konsumsi beras untuk 263 juta penduduk Indonesia setara 29,57 juta ton beras. Artinya terdapat surplus 2,85 juta ton beras. Hal ini selalu menjadi tanda tanya bagi masyarakat, Jika kenyataannya terjadi surplus beras, lalu kenapa tetap melakukan impor?

Kondisi ini menjadi momok besar bagi petani karena hasil produksi beras banyak yang tidak terserap. Idealnya, produksi tinggi menjadi keuntungan bagi petani, tapi yang terjadi sebaliknya. Diperlukan kebijakan pembatasan impor pangan sehingga lebih menguntungkan petani. Sehingga petani lebih bergairah dalam melakukan usaha produktifnya.

Pembatasan impor juga sangat penting untuk dilakukan agar menjamin keamanan pangan (food safety) bagi masyarakat. Contoh sederhana yakni: produk organic yang diproduksi dengan biaya produksi yang lebih murah tetapi dijual dengan harga mahal.

Di satu sisi petani diuntungkan dengan kondisi ini, namun di sisi lain mahalnya harga pangan organik menjadikan masyarakat lain lebih memilih pangan impor yang lebih murah, diyakini berkualitas dan bergengsi. Padahal tidak semua produk impor berkualitas. Untuk itu diperlukan upaya besar menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan pada masyarakat bahwa pangan lokal lebih berkualitas dibanding pangan impor.

Menghadapi tantangan ketersediaan pangan diperlukan upaya strategis untuk mendorong ketahanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pasokan pangan bagi negara sampai dengan perseorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Untuk mencapai ketahanan pangan beberapa poin penting yang harus dilakukan diantaranya:

pertama, menyediakan beragam sumber pangan berbasis pangan lokal. Setiap wilayah didorong untuk mampu memproduksi kembali pangan lokal misalnya sagu, ubi, jagung dan sorgum, bukan malah menyeragamkan satu jenis pangan pokok yang mengancam ketersediaan pangan lokal dan tidak sesuai dengan budaya dan pola konsumsi masyarakat.

Kedua, meningkatkan kualitas pangan lokal. Kualitas pangan sangat tergantung penerapan sistem budidaya. Sistem budidaya yang digunakan saat ini oleh petani, umumnya sangat didominasi oleh penggunaan pupuk dan pestisida kimia sintetis yang ternyata membawa banyak dampak negatif pada kualitas tanah dan kualitas produksi akibat residu kimia yang ditinggalkannya. Kondisi tanah, pelan namun pasti menjadi tidak produktif. Hal ini ikut mengancam pemenuhan kualitas produksi pangan lokal serta ancaman kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

Ketiga, peningkatan kesadaran dan kepercayaan masyarakat untuk lebih mencintai produk lokal dibanding produk impor. Dimana produk pangan lokal harus lebih terjamin kualitasnya dengan harga terjangkau. Apabila ini terpenuhi, maka Indonesia mampu berdaulat pangan.

Selamat Hari Pangan Nasional!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top